Sudah Cek Penerbitan SLC Kamu wahai CPMI?

Apa itu Standard Labour Contract (SLC)?

SLC adalah kontrak kerja standar yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja di Korea Selatan. Dokumen ini mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk rincian pekerjaan, gaji, jam kerja, dan fasilitas yang akan diterima oleh pekerja. Penerbitan SLC menandakan bahwa CPMI telah resmi mendapatkan pekerjaan di Korea Selatan dan siap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses penempatan.

Tahapan Setelah Penerbitan SLC

Setelah menerima SLC, CPMI diharapkan untuk:

  1. Mempelajari dan Mencermati Kontrak Kerja: CPMI harus membaca dengan teliti isi SLC. Jika ada ketidaksesuaian atau ketidaksetujuan, CPMI dapat mengajukan pembatalan kontrak melalui email resmi BP2MI di pemberangkatankorea@gmail.com.
  2. Persiapan Dokumen untuk Pengajuan Visa: Mengingat pentingnya waktu, CPMI disarankan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa. Penundaan dalam proses ini dapat berpotensi menyebabkan pembatalan SLC oleh pemberi kerja.
  3. Medical Check-Up II (MCU II): CPMI yang namanya tercantum dalam daftar lampiran wajib melakukan MCU II sebagai bagian dari persiapan pemberangkatan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi MCU II dapat diperoleh melalui pengumuman resmi BP2MI.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Proses

BP2MI menekankan bahwa kepatuhan terhadap setiap tahapan proses penempatan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan CPMI saat bekerja di Korea Selatan. Informasi resmi dan terkini selalu diumumkan melalui situs resmi BP2MI, sehingga CPMI diharapkan untuk selalu memantau perkembangan terbaru.

Kesimpulan

Penerbitan SLC oleh HRD Korea merupakan langkah krusial dalam proses penempatan CPMI ke Korea Selatan. Dengan memahami dan mematuhi setiap tahapan yang ditetapkan, diharapkan CPMI dapat bekerja dengan aman dan legal di negeri ginseng tersebut.

Catatan: Informasi ini berdasarkan pengumuman resmi BP2MI pada 14 November 2024. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi BP2MI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: please don't copy anything from this site
Scroll to Top